Dana Pensiun Danapera didirikan oleh PT Global Mediacom Tbk MNC Group yang merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Bimantara yang didirikan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No. 86 tanggal 20 Desember 1990. Yayasan Dana Pensiun Bimantara telah disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun Bimantara atau disingkat Danapera dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-382/KM.17/1996 tanggal 15 Oktober 1996.

Dana Pensiun Bimantara berubah nama menjadi Dana Pensiun Danapera dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-549/KM.10/2011 Tanggal 18 Juli 2011 dan terakhir diubah dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/NB.1/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.

Dana Pensiun Danapera merupakan jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dimana dana pensiun didirikan oleh perusahaan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Total dana kelolaan dari Dana Pensiun Danapera per 31 Desember 2025 adalah Rp 629,5 M.

Dalam pengelolaan dananya pengurus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi Dana Pensiun diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk kriteria dan batasan-batasannya antara lain:

Deposito
Surat Berharga Negara
Saham
Reksadana
Penempatan langsung
Obligasi
Tanah dan bangunan

Pendiri Dana Pensiun Danapera adalah PT Global Mediacom Tbk, sedangkan Mitra Pendiri Danapera adalah Pemberi Kerja yang mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Dana Pensiun Danapera.