Dana pensiun adalah suatu badan hukum sekaligus Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun.

ASAS-ASAS POKOK DANA PENSIUN

  • Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya

  • Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan

  • Asas Pembinaan dan Pengawasan

  • Asas Penundaan Manfaat

  • Asas kebebasan untuk membentuk dan tidak membentuk Dana Pensiun

  • Asas Portabilitas

Terdapat dua jenis dana pensiun di Indonesia diantaranya adalah:

DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

adalah dana pensiun yang didirikan oleh perseorangan atau perusahaan yang menyelenggarakan Program Iuran Pasti (PPIP) atau Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

PERBEDAAN : DPPK - DPLK

ASPEK DPPK DPLK
Pendiri

Orang atau Badan yang mempekerjakan Karyawan

Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa

Peserta

Terbatas karyawan Pemberi Kerja (Pendiri dan Mitra Pendiri apabila ada)Ada hubungan ketenaga kerjaan antara Pendiri dengan Peserta

Perorangan (Karyawan maupun Pekerja Mandiri) Tidak ada hubungan ketenaga kerjaan antara Pendiri dengan Peserta

Pengurus (Direksi)

Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri

Pendiri menjadi Pengurus (Pendiri wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus)

Dewan Pengawas (Dewan Komisaris)

Anggota dewan pengawas diangkat oleh Pendiri

Anggota dewan pengawas diangkat oleh Pendiri

Program Pensiun

Ada 2 pilihan PPMP atau PPIP (Satu Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan satu program pensiun)

Hanya dapat menyelenggarakan PPIP

Usia Pensiun

Usia pensiun ditetapkan dalam PDP (Peserta tidak boleh memilih)

Peserta dapat memilih Usia pensiun yang diatur dalam PDP

Penarikan Iuran Peserta

Peserta tidak dapat menarik Iurannya

Peserta dimungkinkan menarik iurannya sendiri

Investasi

Arahan Investasi ditetapkan oleh Pendiri (untuk PPMP) atau oleh Pendiri dan Dewan Pengawas (untuk PPIP). Peserta tidak dapat memilih investasi.

Peserta dapat memilih investasi atau paket investasi yang disediakan DPLK

Pembayaran Manfaat Pensiun
  • DPPK dengan PPMP dapat memilih pembayaran MP bulanan dibayarkan oleh DPPK atau dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa dengan dibelikan Anuitas
  • DPPK dengan PPIP pembayaran MP bulanan harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa dengan dibelikan Anuitas

Pembayaran MP bulanan harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan dibelikan anuitas. Perusahaan Asuransi Jiwa yang bertanggung jawab membayarkan Manfaat Pensiun secara bulanan.

Dana Pensiun Danapera merupakan jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sedangkan program pensiun yang dapat diselenggarakan oleh DPPK ada dua jenis yaitu PPIP atau PPMP. Perhatikan tabel di bawah untuk perbedaan antara PPIP dan PPMP berdasarkan aspek-aspek dari program pensiun:

PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI (PPMP) VS PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI (PPIP)

ASPEK PPMP PPIP
Manfaat Pensiun (MP)
Iuran
Past Service Liability (PSL)
Kebijakan Investasi
Resiko Investasi
Administrasi Dana
Laporan Aktuaris
Pembayaran Manfaat Pensiun bulanan
Maksimum Manfaat Pensiun
Resiko Pendanaan
Pembebasan Iuran PK
Hubungan Pensiunan dengan Pemberi Kerja
Pensiun Janda/Duda
Perubahan sistem penggajian
  • MPnya sudah pasti
  • Iuran tidak pasti
  • Dapat diakui
  • Arahan Investasi ditetapkan oleh Pendiri
  • Tanggung jawab Pemberi Kerja
  • Kolektif (per Perusahaan)
  • Dilaksanakan oleh DP atau beli anuitas dari AJ
  • Dibatasi (max 80 x PhDP)
  • Ada resiko Pendanaan (menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja)
  • Ada resiko Pendanaan (menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja)
  • Bisa terjadi RKD >120%
  • Tetap terjalin
  • Dihitung s/d usia 55 th
  • Kurang flexible (karena akan menimbulkan konsekuensi PSL)
  • MPnya tidak pasti
  • Iurannya sudah pasti
  • Tidak ada PSL
  • Arahan Investasi ditetapkan oleh Pendiri dan Dewan Pengawas
  • Tanggung jawab Peserta
  • Perorangan
  • Tidak diperlukan
  • Harus dialihkan ke AJ untuk beli anuitas
  • Tidak dibatasi
  • Tidak ada resiko
  • PK harus tetap mengiur
  • Terputus
  • Sebatas saldo terakhir
  • Lebih flexible (hanya mempengaruhi Iuran, tanpa resiko PSL)

Tujuan utama dari program dana pensiun Danapera adalah untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di hari tua, dan meningkatkan kesejahteraan peserta serta anggota keluarganya.

MANFAAT PROGRAM PENSIUN BAGI KARYAWAN:

  • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
  • Hasil investasi bebas pajak sampai Manfaat Pensiun dibayarkan
  • Tarif PPH atas Manfaat Pensiun 5% sedangkan pesangon progresif sampai 25%
  • Pendanaan yang sudah pasti terpisah dari kekayaan pemberi kerjanya
  • Dana Pensiun bisa dialihkan apabila pindah kerja

MANFAAT PROGRAM PENSIUN BAGI PERUSAHAAN:

  • Dapat mengurangi PPh Badan karena Iuran Dana Pensiun dianggap sebagai biaya
  • Memberikan solusi atas masalah arus kas perusahaan yang mungkin terjadi pada saat pembayaran pesangon
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualitas
  • Memberi nilai tambah bagi perusahaan karena memberi program pensiun kepada karyawan