Dana pensiun adalah suatu badan hukum sekaligus Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun.
Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Asas Pembinaan dan Pengawasan
Asas Penundaan Manfaat
Asas kebebasan untuk membentuk dan tidak membentuk Dana Pensiun
Asas Portabilitas
Terdapat dua jenis dana pensiun di Indonesia diantaranya adalah:
adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
| ASPEK | DPPK | DPLK |
|---|---|---|
| Pendiri | Orang atau Badan yang mempekerjakan Karyawan |
Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa |
| Peserta | Terbatas karyawan Pemberi Kerja (Pendiri dan Mitra Pendiri apabila ada)Ada hubungan ketenaga kerjaan antara Pendiri dengan Peserta |
Perorangan (Karyawan maupun Pekerja Mandiri) Tidak ada hubungan ketenaga kerjaan antara Pendiri dengan Peserta |
| Pengurus (Direksi) | Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri |
Pendiri menjadi Pengurus (Pendiri wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus) |
| Dewan Pengawas (Dewan Komisaris) | Anggota dewan pengawas diangkat oleh Pendiri |
Anggota dewan pengawas diangkat oleh Pendiri |
| Program Pensiun | Ada 2 pilihan PPMP atau PPIP (Satu Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan satu program pensiun) |
Hanya dapat menyelenggarakan PPIP |
| Usia Pensiun | Usia pensiun ditetapkan dalam PDP (Peserta tidak boleh memilih) |
Peserta dapat memilih Usia pensiun yang diatur dalam PDP |
| Penarikan Iuran Peserta | Peserta tidak dapat menarik Iurannya |
Peserta dimungkinkan menarik iurannya sendiri |
| Investasi | Arahan Investasi ditetapkan oleh Pendiri (untuk PPMP) atau oleh Pendiri dan Dewan Pengawas (untuk PPIP). Peserta tidak dapat memilih investasi. |
Peserta dapat memilih investasi atau paket investasi yang disediakan DPLK |
| Pembayaran Manfaat Pensiun |
|
Pembayaran MP bulanan harus dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih Peserta) dengan dibelikan anuitas. Perusahaan Asuransi Jiwa yang bertanggung jawab membayarkan Manfaat Pensiun secara bulanan. |
Dana Pensiun Danapera merupakan jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sedangkan program pensiun yang dapat diselenggarakan oleh DPPK ada dua jenis yaitu PPIP atau PPMP. Perhatikan tabel di bawah untuk perbedaan antara PPIP dan PPMP berdasarkan aspek-aspek dari program pensiun:
| ASPEK | PPMP | PPIP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
|
Tujuan utama dari program dana pensiun Danapera adalah untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di hari tua, dan meningkatkan kesejahteraan peserta serta anggota keluarganya.