CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
MANFAAT PENSIUN DITUNDA:
- ≤ Rp.100 juta dibayarkan sekaligus
- > Rp. 100 juta dialihkan ke Dana Pensiun Lain
MANFAAT PENSIUN NORMAL,DIPERCEPAT DAN MENINGGAL:
- ≤ Rp.500 juta: dibayarkan sekaligus
- > Rp.500 juta:
- - 20% dibayarkan sekaligus
- - 80% sisanya apabila:
- ≤ Rp.500 juta dibayarkan sekaligus
- > Rp.500 juta dialihkan ke Asuransi Jiwa untuk dibelikan anuitas seumur hidup
Catatan: Batasan pembayaran sekaligus dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku